Kamis, 22 Desember 2011

Observasi UKS SD


KATA PENGANTAR 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan kegiatan observasi yang telah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2011 di SDN 182 JL.Terpedo 20 Ilir D II Sekip Ujung Kec.Kemuning.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi tugas akhir mata kuliah Pendidikan Kesehatan Sekolah (PKS). Penyusun menyadari bahwa dalam pembuatan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat menyempurnakan laporan ini.
Penyusun berharap agar laporan ini dapat bermafaat bagi semua pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya sekolah dasar.












                                                        DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Pembuatan laporan
1.4 Manfaat Pembuatan Laporan

BAB II HASIL OBSERVASI
2.1 Program UKS
2.2 Sarana dan Prasarana
2.3 Manajemen dan Pengelolaan UKS

BAB III
3.1 Simpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan kesehatan merupakan suatu upaya yang diberikan berupa bimbingan atau tuntunan kepada siswa tentang kesehatan yang meliputi seluruh aspek pribadi (fisik, mental,dan sosial termasuk emosional) agar tumbuh dan berkembang secara harmonis. Oleh karena itu,pedidikan kesehatan di SD diarahkan untuk membina para siswa agar memiliki sikap hidup bersih, sehat,bugar,dan berdisiplin.

Usaha Kesehatan Sakolah (UKS) adalah suatu usaha yang dilakukan sekolah untuk menolong murid dan warga sekolah lainnya di lingkungan sekolah. Kegiatan UKS biasanya dilakukan di dalam ruangan yang memang diadakan untuk melaksanakan kegiatan UKS.

Ditinjau dari pembangunan di bidang kesehatan, UKS merupakan suatu strategi untuk mencapai kemandirian anak usia sekolah dasar dalam mengatasi masalah kesehatan dan menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan yang akhirnya menghasilkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Ruang lingkup UKS dibagi menjadi dalam 3 program UKS yang biasa disebut dengan Trias UKS yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat.


B. Rumusan Masalah

Ditinjau dari latar belakang masalah yang telah disebutkan di atas, ada beberapa permasalahan yang perlu dikaji dalam laporan ini, antara lain :
1. Bagaimana pelaksanaan program Trias UKS di SDN 182?
2. Apa saja sarana dan prasarana yang dimiliki UKS SDN 182?
3. Bagamana manajemen dan pengelolaan yang diterapkan UKS SDN 182?
4. Bagaimana pengorganisasian (administrasi) yang berjalan di UKS SDN 182?
5. Dalam pelaksanaan UKS di SDN Jetaklengkong apakah berpengaruh terhadap siswa dan masyarakat sekitar secara keseluruhan?


C. Tujuan Pembuatan Laporan
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan,antara lain :
1. Mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh UKS di SDN 182.
2. Mengetahui keberadaan UKS di SDN 182. Baik dari segi Sarpras, manajemen dan hubungan dengan pihak yang membantu kegiatan UKS.

D. Manfaat Pembuatan laporan
Manfaat dari pembuatan laporan ini antara lain :
1. Meningkatkan pengetahuan tentang kegiatan UKS di SDN 182.
2. Meningkatkan pengetahuan tentang keberdaan UKS di SDN 182. Baik dari segi Sarpras,manajemen pengelolaan dan hubungan yang membantu kegiatan UKS.


BAB II
HASIL OBSERVASI


A. Program
1. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan kesehatan sangat penting dilakukan di setiap sekolah. Karena dengan pendidikan kesehatan, peserta didik diberi bimbingan tentang kesehatan secara menyeluruh.
Tujuan dari pendidikan kesehatan, siswa dan warga sekolah lainnya diberi pengarahan untuk menanamkan pengetahuan, pandangan, dan kebiasaan hidup sehat serta tanggungjawab akan kesehatn baik diri sendiri dan linkungannya juga manamgkal datang dan dikonsunsinya narkoba, miras, dan barang terlarang lainnya. Setelah di beri pengarahan, diharap seluruh warga sekolah baik guru, siswa, dan lainnya,diharapkan memiliki sikap hidup yang bersih dan sehat serta disiplin dalam masalah kebersihan dan kesehatan baik diri sendiri dan lingkungan. Sehingga tehindar dari virus dan bakteri yang menyebabkan penyakit.
Berbagai program pendidikan kesehatan yang dilakukan di SDN 182 antara lain :
1. Melalui dokter kecil, sekolah mengajarkan pemeliharaan pemeliharaan kebersihan karena hidup bersih itu sangat penting agar terhindar dari serangan berbagai macam penyakit.
2. Sekolah memberi pembinaan kepada dokter kecil.
3. Lewat UKS melalui program dokter kecil, banyak dilkukan ajaran cara merawat tubuh yang baik dan benar seperti cara mencuci tangan yang benar, cara menggosok gigi yang baik dan benar, dan memberi bekal pengetahuan tentang tata cara merawat tubuh agar terhindar dari berbagai macam bakteri dan kuman yang dapat mengakibatkan penyakit. Selain dalam pencegahan penyakit, dokter kecil juga diajari untuk memeberi pertolongan pertama pada anak yang sakit.
4. Progam pendidikan kesehatan juga disampaikan lewat waktu jam pelajaran.

2. Kegiatan
Berbagai macam kegiatan banyak dilakukan oleh UKS melalui berbagai macam perlombaan diberbagai tingkat seperti lomba 5 K, dokter kecil, lomba UKS.

B. Sarana dan Prasarana
Keadan ruang UKS SD N 182 bisa dikatakan layak.
Perlengkapan dan peralatan ruang UKS :
1. Pembaringan untuk istirahat siswa yang sedang sakit berjumlah 1 buah.
2. Obat-obatan umum yang sederhana.
3. Kotak obat.
4. Peralatan kesehatan : timbangan, pengukur tinggi badan.

C. Manajemen dan Pengelolaan
Berikut adalah manajamen dan pengelolaan di DS N 182 :
1. Adanya daftar guru yang terdaftar di SD N 182.
2. Adanya daftar anak yang terdaftar
3. Susunan pengurus kegiatan UKS belum ad, numun sudah dipersiapkan.
4. Jalinan hubungan dengan pihak-pihak yang membantu tujuan UKS.Jalinan tesebut antara lain dengan Puskesmas.                                                                                     5. Adanya pembinaan dokter kecil.

BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Berdasarkan bab yang telah diuraikan, maka penyusun dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan UKS di SD N 182 dikatakan baik.
2. Sarana dan prasarana masih kurang.
3. Manajemen dan pengelolaan sudah baik.
4. SD N 182 rutin mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan UKS dan menghasilkan prestasi yang gemilang terutama pada kejuaraan dokter kecil.
5. Keterjalinan dengan pihak-pihak yang membantu jalannya kegiatan UKS sangat besar.

B. Saran
Untuk meningkatkan kegiatan UKS di SD N 182, maka penyusun memberikan saran, antara lain :
1. Keberadaan ruang UKS diperbaiki.
2. Pengadaan obat harus dilengkapi.
3. Peralatan kesehatan yang belum ada untuk diperlengkap.
4. Pertahankan dan terus ditingkatkan prestasi yang sudah ada.




DAFTAR PUSTAKA

Syafarudin.2010.Buku Pendidikan Kesehatan Sekolah.Palembang:Unsri

»»  baca terusanya...

Senin, 19 Desember 2011

Kurikulum sebagai Rancangan Pembelajaran


Pertanyaan                  : Seperti apa kurikulum yang anda ketahui ?
Jawaban sementara     : “Kurikulum itu seperti sebuah rancangan pembelajaran.”

            Dalam hal ini kami akan mengkaji tentang pernyataan kurikulum sebagai sebuah rancangan pembelajaran. Dibawah ini ada beberapa pendapat-pendapat para pakar-pakar mengenai pengertian kurikulum itu sendiri.
Kurikulum menurut Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM) ialah kurikulum merupakan segala rancangan pendidikan yang dikendalikan oleh sebuah sekolah atau institusi pendidikan untuk mencapai matlamat pendidikan. Ia adalah suatu rancangan yang meliputi segala ilmu pengetahuan, kemahiran, nilai-nilai dan norma, unsur-unsur kebudayaan dan kepercayaan masyarakat untuk diperturunkan kepada ahli-ahlinya. Menurut pandangan Neagley & Evans, 1992; kurikulum bermaksud semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan pandangan Saylor dan Alexander (1974), menyatakan bahwa sistem kurikulum bagi seorang siswa adalah sebagai jalan masuk ke dalam kesempatan pembelajaran yang dibina melalui kurikulum. Kurikulum ialah rancangan tentang kesempatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan objektif spesifik yang berkaitan. Rancangan ini dikelaskan menurut bidang. Tiap-tiap bidang mempunyai rancangan tentang reka bentuk kurikulum, instruksi dan proses penilaian. Rancangan dalam bidang tersebut diperkirakan dapat mewujudkan kemajuan siswa yang dinilai dan dijadikan batasan terhadap siswa sebagai  unsur input, tujuan dan objektif serta bidang. Matlamat dan objektif dibina berdasarkan data tentang ilmu pengetahuan, tujuan dan nilai sosial, permintaan siswa dan proses pembelajaran.
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan. Sebelumnya yang lazim digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama sama artinya dengan rencana pelajaran.


Beberapa tafsiran lainnya dikemukakan sebagai berikut ini :
Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis. Mata ajaran tersebut berisi materi pelajaran yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya.
Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar. Itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum.
Kurikulum sebagai pengalaman belajar. Perumusan/pengertian kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. Salah satu pendukung dari pengalaman ini menyatakan sebagai berikut:
“Curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not (Romine, 1945,h. 14)”.
Pengertian itu menunjukan, bahwa kegiatan-kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan diluar kelas. Tidak ada pemisahan yang tegas antara intra dan ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang memberikan pengalaman belajar/pendidikan bagi siswa pada hakikatnya adalah kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi. (Pasal 1 Butir 6 Kemendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).
Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan).

Dengan menggunakan metode pengkajian secara normatif, didapat bahwa :
·         Kurikulum itu seperangkat rencana dan pengaturan yang dirancang mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
·         Kurikulum itu direncanakan oleh kementrian pusat dan selanjutnya masing-masing sekolah diberikan wewenang untuk merangcang, mengembangkan dan melaksanakan serta mengevaluasi kurikulum tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.







DAFTAR PUSTAKA
Akta pelajaran (1961). (online) http://www.scribd.com/doc/18935544/Penyata-Razak (diakses 9 september 2011)
Bidang Keberhasilan Utama Nasional (NKRA) Pendidikan (2010). (online) http://skguarchempedak.com/v2/wpcontent/uploads/ downloads/2010/07/1275279590.pdf  (diakses 9 september 2011)
http://www.google .com//komponen-komponen kurikulum.html ( diakses 9 september 2011 ).
»»  baca terusanya...

KURIKULUM


1.            Pengertian Kurikulum
Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. Istilah kurikulum berasal dari bahas latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.[1]
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan. Sebelumnya yang lazim digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama sama artinya dengan rencana pelajaran.[2]
Beberapa tafsiran lainnya dikemukakan sebagai berikut ini.
Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis. Mata ajaran tersebut mengisis materi pelajaran yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya.
Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar. Itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum.
Kurikulum sebagai pengelaman belajar. Perumusan/pengertian kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. Salah satu pendukung dari pengalaman ini menyatakan sebagai berikut:
»»  baca terusanya...

HAKIKAT SARANA DAN PRASARANA MENURUT SUDUT PANDANG FILOSOFIS ISLAM


A. Pengertian sarana dan prasarana
Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, sarana diartikan sebagai segala sesuatu yang dipergunakan sebagai alat untuk mencapai maksud / tujuan ; alat ; media.
Dalam buku Manajemen Pendidikan yang ditulis oleh Prof. Dr. Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana S.Pd., menurut rumusan tim penyusun pedoman pembakuan media pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapain tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien.
 
Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, prasarana diartikan sebagai segala yang menunjang terlaksananya suatu proses usaha, proyek, dan sebagainya. Sedangkan dalam KBBI prasarana adalah segala yang merupakan penunjang terselanggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya).
Sarana Pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung dalam proses belajar mengajar maka menjadi sarana pendidikan, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olahraga,dan sebagainya.

B. Istilah-istilah yang relevan dengan sarana dan prasarana
Ada beberapa istilah yang relevan, berhubungan, dan memiliki arti yang berdekatan dengan sarana dan prasarana, yaitu sebagai berikut.
1. Fasilitas
Dalam KBBI fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat mempermudah upaya atau memperlancar kerja dalam rangka mencapai suatu tujuan. Dalam buku Manajemen Pendidikan yang ditulis oleh Prof. Dr. Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana S.Pd., fasilitas diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat mempermudah dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha baik dapat berupa benda maupun uang. Jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan dengan sarana.
2. Alat
Alat pendidikan menurut Sutari Imam Barnadib ialah suatu tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan di dalam pendidikan. Dalam pengertian lain alat pendidikan diartikan sebagai segala sesuatu atau hal-hal yang bisa menunjang kelancaran dari proses pelaksanaan pendidikan. Alat pendidikan ini berupa segala tingkah laku perbuatan (teladan), anjuran atau perintah, larangan, dan hukuman.
Alat pendidikan bukan suatu resep yang sewaktu- waktu dapat digunakan secara tepat guna dan mantap. Alat pendidikan merupakan sesuatu yang harus dpilih sesuai dengan tujuan pendidikan. Yang jelas alat pendidikan tidak hanya terbatas pada benda- benda yang bersifat konkret saja, tetapi juga yang bersifat abstrak seperti nasihat, tuntunan, bimbingan, contoh, hukuman, ancaman, dan sebagainya.
Dari pengertian- pengertian di atas terdapat kesamaan substansial antara sarana dan prasarana dengan fasilitas dan alat pendidikan. Kesamaan itu dapat kita katakan bahwa inti ketiga istilah itu adalah sebagai sesuatu (dalam arti yang luas) yang sifatnya mempermudah dan menunjang proses KBM dan berfungsi untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu,kami memberanikan diri menyamakan ketiga istilah tersebut, walaupun pasti ada perbedaanya.

C. Jenis dan Fungsi Sarana & Prasarana
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sarana & prasarana sebagai alat pendidikan itu tidak terbatas hanya pada benda-benda yang konkret saja tetapi juga berupa benda-benda abstrak. Berikut ini jenis-jenis sarana prasarana yaitu sebagai berikut.
1. Sarana Dan Prasarana Berdasarkan Fungsinya.
Berdasarkan fungsinya sarana dan prasarana dapat dikelompokkan menjadi sarana dan prasarana yang bersifat langsung dan tidak langsung.
a. Sarana Prasarana Langsung
Adalah alat-alat yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
b. Sarana Prasarana Tidak Langsung
Adalah alat-alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar, seperti bangunan sekolah, meja guru, perabot kantor tata usaha, air, listrik, telepon, dan sebagainya.
2. Berdasarkan Jenisnya
a. fisik (material)
Adalah segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan, misalnya kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, media, dan sebagainya.
b. Non-Fisik
Adalah sesuatu yang bukan benda mati atau dibendakan, seperti manusia, jasa, uang, dan sebagainya.
3. Berdasarkan Sifat Barangnya
a. Barang Bergerak
Barang bergerak ini terbagi menjadi dua, yaitu habis pakai dan tidak habis pakai. Barang habis pakai seperti kapur tulis, tinta, kertas, spidol, dan sebagainya. Barang tidak habis pakai seperti mesin tulis, komputer, kendaraan, perabot, media pendidikan, dan sebagainya.
 
b. Barang Tidak Bergerak
Adalah, seperti bangunan atau gedung, sumur, menara, dan sebagainya.
Pengklasifikasian sarana dan prasarana diatas umumnya bersifat konkret. Berikut ini penjelasan tentang beberapa sarana dan prasarana abstrak pendidikan.

Fungsi alat pendidikan.
Ada beberapa fungsi alat pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai alat perlengkapan.
2. Sebagai pembantu untuk mempermudah usaha mencapai tujuan .
3. Sebagai tujuan.







D. Hakikat sarana dan prasarana 
Setelah kita membaca dan mengetahui penjelasan tentang sarana dan prasarana, maka kita dapat memahami bahwa hakikat sarana dan prasarana itu adalah sebagai berikut.
1. sesuatu yang tidak hanya berupa benda konkret tetapi juga dapat berupa benda abstrak seperti teladan, anjuran/perintah, larangan,dan hukuman;
2. bersifat mempermudah sebagai alat dan penunjang agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien;
3. berfungsi untuk mencapai tujuan pendidikan. 


KESIMPULAN
Sarana Pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,khusunta proses nelajar mengajar,seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-akat dab media pengajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menhuhjang jalannya proses pendidikan,seperti halaman,kebun,taman sekolah,jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara angsung dalam proses belajar mengajar maka menjadi sarana pendidikan,seperti taman sekolah untuk pengaaran biologi, halaman sekolah senagai sekaligus lapanganolahraga,dan sebagainya.
Ada beberapa istilah yang relevan, berhubungan, dan memiliki arti yang berdekatan dengan sarana dan prasarana, yaitu fasilitas dan alat pendidikan. Fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat mempermudah upaya atau memperlancar kerja dalam rangka mencapai suatu tujuan. Sedangkan alat pendidikan diartikan sebagai segala sesuatu atau hal-hal yang bisa menunjang kelancaran dari proses pelaksanaan pendidikan.
Sarana prasarana dapat dikalsifikasikan menurut fungsi, sifat barang dan jenisnya. Hakikat sarana prasarana adalah sesuatu yang tidak hanya berupa benda konkret tetapi juga dapat berupa benda abstrak seperti teladan, anjuran/perintah, larangan,dan hukuman, bersifat mempermudah sebagai alat dan penunjang agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien, dan berfungsi untuk mencapai tujuan pendidikan.
Diposkan oleh Mahasiswa Fak. Tarbiyah di 01:29

»»  baca terusanya...

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


A. PENGERTIAN
"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.

B. TUJUAN
       Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.

C. LANDASAN HUKUM
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan

D. WADAH KERUKUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1. Kerukunan antar umat beragama.
2. Kerukunan intern umat beragama.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:
1. Menumbuhkan kesadaran beragama.
2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.
3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.
4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.
Usaha tersebut pada prinsipnya:
a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.
b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.
c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.
d. Pemerintah bersikap preventif agar terbina stabilitas dan ketahanan nasional serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.






E. PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
1. Agama Sebagai Sumber Nilai Pembangunan
a. Pembangunan untuk mencapai kebahagiaan hidup.
b. Kebahagiaan material nisbi, kebahagiaan mutlak dari Allah, yaitu kebahagiaan batiniah dan lahiriah.
c. Hakikat pembangunan adalah manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan segala totalitasnya, peradabannya, kebudayaannya dan agamanya.
d. Bila tidak total akan terjadi penyimpangan. Ini bertentangan dengan pembangunan nasional
e. Aspirasi sosial harus sejalan dengan keutuhan hidup secara perorangan masyarakat.
f. Pembangunan untuk membangun manusia dan agama untuk kebahagiaan manusia.
g. Pembangunan perlu nilai agama, agama memberi bentuk, arti dan kualitas hidup.
h. Agama memberi motivasi dan tujuan pembangunan.
2. Agama dan Ketahanan Nasional
a. Ketahanan nasional berarti menyatukan kekuatan rakyat bersama aparat pemerintah dan alat keagamaan pemerintah.
b. Agama besar di dunia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bangsa dalam wujud tradisi dan adat istiadat, serta corak kebudayaan Indonesia.
c. Usaha bangsa Indonesia memerdekakan bangsa dan negara tidak terlepas dari pengaruh dan motivasi agama.
d. Ketahanan nasional adalah dari, oleh dan untuk seluruh bangsa           Indonesia yang beragama, maka ketahanan nasional harus terangkat dengan dukungan umat beragama.




F. POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
a. Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak pembangunan.
b. Berbeda suku, adat dan agama saling memperkokoh persatuan.
c. Kerukunan menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.
d. Kerukunan dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
e. Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
f. Pelita III: kehidupan keagamaan dan kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.
g. Kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
2. Kerukunan Intern Umat Beragama
a. Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan.
3. Kerukunan Antar Umat Beragama
a. Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran   agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
a. Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1) Pemantapan ideologi Pancasila;
2) Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3) Suksesnya pembangunan nasional;
4) Pelaksanaan tiga kerukunan harus simultan.
Pembinaan tiga kerukunan tersebut harus simultan dan menyeluruh sebab hakikat ketiga bentuk itu saling berkaitan.
Tahap-tahap kerukunan:
Musyawarah antar umat beragama → pendekatan bersifat politis.
1) Pertemuan dan dialog → bersifat ilmiah filosofis menghasilkan agree in disagreement = setuju dalam perbedaan.
2) Pendekatan praktis pragmatis yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar kehidupan beragama makin semarak, dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan bernegara.
Pada tanggal 30 Juni 1980 di bentuk wadah musyawarah antar umat beragama dalam keputusan Menteri Agama RI. No.35 tahun 1980 yang ditanda tangani wakil-wakil dari:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari golongan Islam.
2. Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) dari golongan Kristen Protestan.
3. Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) dari golongan Katolik.
4. Prasida Hindu Darma Pusat (PHDP) dari golongan Hindu.
5. Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI) dari golongan Budha.
6. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
G. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Dasar Pemikiran
a. Landasan falsafat Pancasila dan Pembangunan Bangsa.
b. Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak.
c. Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan.
d. Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan.
e. Kerukunan menimbulkan sikap mandiri
2. Pedoman Pensyiaran Agama
a. Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai.
b. Hindarkan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain.
c. Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
d. Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang ke rumah, janji, hasut dan menjelekkan.
e. Pensyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku di daerah atau rumah orang yang beragama lain.
3. Bantuan Luar Negeri
a. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap.
b. Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan.
4. TindakLanjut
a. Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama.
b. Pensyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak seseorang memeluk agamanya.
c. Perlu sikap terbuka.
d. Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
a. Dakwah
Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Keputusan Menteri Agama No.44 tahun 1978 :
Dakwah; pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
b. Aliran Kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78)
Diantaranya adalah: Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/ MPR/78).
c. Tenaga asing
Diantaranya adalah: tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker, diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag. No.10 tahun l968, serta Keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.
d. Buku-buku
1) Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang cetakan yang terlarang di hukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun.
3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama agar:
a) Mengawasi dan meneliti peredaran mushaf Al-Qur'an dalam masyarakat dan toko, apakah sudah ada tanda tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum.
b) Segera melaporkan kepada Balitbang Depag bila terdapat mushaf yang belum ada tanda tashih.
e. Pembangunan tempat ibadah
1) Pembangunan tempat ibadah perlu izin Kepala Daerah.
2) Kepala Daerah mengizinkan pendirian sarana ibadah setelah mempertimbangkan: pendapat Kanwil Depag setempat, planologi, dan kondisi keadaan setempat.
3) Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur, dilampiri: keterangan tertulis dari lurah setempat, jumlah umat yang akan menggunakan dan domisili, surat keterangan status tanah oleh kantor agraria, peta situasi dari Sudin Tata Kota, rencana gambar, dan daftar susunan pengurus/panitia.
4) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi, agar penyebaran agama: tidak menimbulkan perpecahan, tidak disertai intimidasi, bujukan, paksaan dan ancaman, serta tidak melanggar hukum, keamanan dan ketertiban umum.




H. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program pemerintah sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan Propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Setiap umat beragama di beri kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.

1. Pengertian Kerukunan Menurut Islam

Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh " atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Dalam bidang aqidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah S WT. dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 1-6 sebagai berikut:
Artinya: "Katakanlah, " Hai orang-orang kafir!". Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan tiada (pula) kamu menyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku bukan penyembah apa yang biasa kamu sembah Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".
Sikap sinkritisme dalam agama yang menganggap bahwa semua agama adalah benar tidak sesuai dan tidak relevan dengan keimanan seseorang muslim dan tidak relevan dengan pemikiran yang logis, meskipun dalam pergaulan sosial dan kemasyarakatan Islam sangat menekankan prinsip toleransi atau kerukunan antar umat beragama. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota masyarakat (muslim) tidak perlu menimbulkan perpecahan umat, tetapi hendaklah kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW., kerukunan sosial kemasyarakatan telah ditampakkan pada masyarakat Madinah. Pada saat itu rasul dan kaum muslim hidup berdampingan dengan masyarakat Madinah yang berbeda agama (Yahudi danNasrani). Konflik yang terjadi kemudian disebabkan adanya penghianatan dari
orang bukan Islam (Yahudi) yang melakukan persekongkolan untuk menghancurkan umat Islam.

2. Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama lain

a. Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi)
Islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti halnya penganut muslim sendiri dan tidak saling mengganggu dalam masalah kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hukum Islam. Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam. Penduduk Darul Harbi selalu mengganggu penduduk Darul Muslim, menghalangi dakwah Islam, melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Terhadap penduduk Darul Harbi yang demikian bagi umat Islam berkewajiban melakukan jihad (berperang) melawannya, seperti difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 9 yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim".

3. Kerukunan Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesama muslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10. Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, juga munculnya partai-partai Islam yang semuanya menjadikan Islam sebagai asas politiknya.



4. Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku".

I. KERUKUNAN BERAGAMA DI INDONESIA
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997 sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi di beberapa daerah seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi rakyat Indonesia yang multi etnis, multi agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsa Indonesia yang suka damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris.
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
2. Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3. Penyebaran pamflet, majalah, buletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
4. Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain kerena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5. Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
6. Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.


















DAFTAR PUSTAKA
»»  baca terusanya...